Penyimpanan Limbah B3 diatur dengan ketat melalui peraturan pemerintah. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana tata cara penyimpanan Limbah B3 yang sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari tempat penyimpanan, cara penyimpanan, hingga waktu penyimpanannya. Yuk, kita bahas satu per satu!
1. Tempat Penyimpanan Limbah B3
Dalam menyimpan Limbah B3, tempat penyimpanannya harus memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan di antaranya:
a. Lokasi Penyimpanan
Lokasi penyimpanan Limbah B3 harus bebas dari banjir dan jauh dari risiko bencana alam. Bencana alam yang dimaksud termasuk longsor, gunung meletus, gempa bumi, tsunami, hingga amblesan tanah. Namun, jika lokasi tidak ideal, teknologi rekayasa dapat digunakan untuk melindungi lingkungan sekitar.
Selain itu, untuk tempat penyimpanan limbah berbentuk waste pile atau tumpukan limbah, harus memenuhi standar tertentu, seperti permeabilitas tanah tidak boleh lebih dari 10^-5 cm/detik. Sementara, untuk kolam penampungan limbah (waste impoundment), selain permeabilitas tanah yang sama, juga harus ada lapisan kedap yang terbuat dari HDPE atau konstruksi beton dengan permeabilitas maksimal 10^-7 cm/detik.
![](https://upreal.id/wp-content/uploads/2024/09/multiple-cubes-compressed-plastic-garbage-near-waste-recycling-factory-open-air-1024x683.jpg)
b. Fasilitas Penyimpanan
Fasilitas penyimpanan bisa bermacam-macam, seperti bangunan, tangki, kontainer, silo, tumpukan limbah (waste pile), atau kolam penampungan (waste impoundment). Semua fasilitas ini harus memenuhi persyaratan teknis untuk menjaga keamanan limbah yang disimpan.
c. Peralatan Darurat
Tidak cukup hanya dengan memiliki tempat penyimpanan, setiap fasilitas harus dilengkapi dengan peralatan penanggulangan keadaan darurat, seperti alat penanganan tumpahan dan fasilitas pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan.
2. Cara Penyimpanan Limbah B3
Setelah memiliki tempat penyimpanan yang sesuai, cara penyimpanan Limbah B3 juga harus diatur dengan benar. Fasilitas yang digunakan untuk menyimpan limbah dalam bentuk cair harus memenuhi berbagai persyaratan khusus.
a. Penyimpanan di Bangunan
Untuk limbah kategori 1 dan 2, penyimpanannya bisa dilakukan di bangunan khusus. Bangunan ini harus memiliki desain yang sesuai dengan jenis, karakteristik, dan jumlah Limbah B3. Beberapa persyaratan teknis untuk bangunan penyimpanan ini antara lain:
- Memiliki atap yang tidak mudah terbakar.
- Dilengkapi dengan sistem ventilasi dan pencahayaan yang memadai.
- Lantai harus kedap air dan didesain agar tumpahan limbah dapat dialirkan ke bak penampung tumpahan.
- Bangunan harus terlindung dari air hujan dan dilengkapi simbol peringatan Limbah B3.
Selain itu, untuk jenis limbah tertentu seperti yang mudah menyala, meledak, reaktif, atau korosif, ada tambahan syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, bangunan untuk limbah yang mudah menyala harus memiliki tembok pemisah dan struktur atap yang ringan namun kuat.
b. Penyimpanan di Tangki atau Kontainer
Jika limbah yang disimpan berbentuk cair, penyimpanan dapat dilakukan di tangki atau kontainer. Tangki dan kontainer ini harus terbuat dari bahan yang sesuai dengan karakteristik Limbah B3, tidak mudah bocor, dan dilengkapi dengan tanggul atau saluran penampung untuk menahan tumpahan cairan.
![](https://upreal.id/wp-content/uploads/2024/09/forklift-is-lifting-oil-barrels-made-saudi-arabia-warehouse-1024x652.jpg)
Salah satu persyaratan utama adalah bahwa tangki atau kontainer harus mampu menampung setidaknya 110% dari total kapasitasnya untuk menghindari kebocoran berbahaya.
3. Waktu Penyimpanan Limbah B3
Selain tempat dan cara penyimpanan, waktu penyimpanan juga diatur. Limbah B3 tidak boleh disimpan terlalu lama untuk menghindari risiko pencemaran atau bahaya lainnya. Biasanya, ada batas waktu yang ditentukan sesuai dengan jenis limbah dan kapasitas penyimpanannya. Limbah yang disimpan dalam waktu lama perlu dipantau secara berkala untuk memastikan bahwa fasilitas penyimpanan masih berfungsi dengan baik dan aman.
4. Persyaratan Tambahan untuk Pengumpul Limbah B3
Untuk pihak yang berperan sebagai pengumpul Limbah B3, ada persyaratan tambahan. Mereka wajib memiliki laboratorium atau alat analisa yang bisa memeriksa karakteristik limbah seperti mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif, dan beracun. Dengan adanya analisa ini, pengumpul dapat menentukan tata cara penyimpanan yang tepat sesuai dengan sifat limbah yang ditangani.
Menyimpan Limbah B3 tidak boleh sembarangan. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi mulai dari lokasi, fasilitas, hingga cara penyimpanan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan manusia dari dampak berbahaya limbah ini. Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, diharapkan setiap pihak yang terlibat dalam penyimpanan Limbah B3 dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup kita.